POLISI DIDORONG UNTUK SELIDIKI PROYEK AIR BERSIH HARUKU

Remon Supusepa, Akademisi Hukum Unpatti, mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa ada istilah disclaimer yang artinya jika suatu proyek tidak selesai, maka bisa dianggap indikasi korupsi sudah jelas.

Padahal seharusnya aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut karena indikasinya sudah sangat nyata, kata Supusepa dalam wawancara dengan media berita maluku pada hari Selasa (6/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan permasalahan yang ada, bahwa unsur pelanggaran undang-undang dalam UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dengan pembelian barang dan jasa sudah terpenuhi.

“Jadi kalau melanggar peraturan tentang pembelian barang dan jasa, itu sudah terbukti dan kerugian keuangan negara harus nyata,” kata Supusepa.

Oleh karena itu, lanjut Supusepa, aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, sebaiknya kasus ini ditangani secepatnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat, karena terbukti komponen ilegal dari perbuatan ini melanggar peraturan pemerintah tentang pembelian barang dan jasa.

Supusepa juga mengatakan, aparat penegak hukum harus lebih proaktif dalam mempertimbangkan kasus-kasus terkini agar tidak menimbulkan tendensi hukum dari masyarakat kepada penegak hukum itu sendiri, meskipun tendensi hukum tetap ada dari masyarakat.

Diakui Supusepa, jika memang benar menangani kasus korupsi, anggaran yang disediakan sangat terbatas, sementara kasusnya terlalu banyak, sehingga penegak hukum sudah mencari masalah yang benar-benar prioritas.

Namun, konteks mandeknya Proyek Air Bersih Pulau Haruko harus menjadi prioritas yang perlu diprioritaskan, karena dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

“Dalam hal ini, APBN sangat besar, oleh karena itu aparat penegak hukum harus segera fokus pada masalah ini,” katanya.

Supusepa juga menyayangkan DPRD Kabupaten Maluku tidak bisa memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek untuk menanyakan distribusi sehingga proyek tidak berjalan atau ditambah dua kali, padahal DPRD adalah lembaga pengawas.

Oleh karena itu, Supusepa mendorong aparat penegak hukum untuk dapat mengusutnya sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak-pihak yang terkait.

Praktisi hukum Nelson Cianrici mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat.”Intinya tidak perlu ada laporan orang baru masuk, ini bukan delik aduan,” kata Cianrici.

Menurut dia, jika polisi atau kejaksaan mendengar proyek bermasalah, mereka harus cepat dan proaktif menangani kasus tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh mengutak-atik masalah hukum seperti ini karena merupakan bagian dari kepentingan bangsa dan negara.

“Korupsi merugikan masyarakat, apalagi air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan harus diperhatikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Cianrici mendesak polisi dan kejaksaan untuk mengusut kasus ini, sehingga siapapun yang memanfaatkan masalah ini dapat ditindak dan dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, aktivis LIRA Jan Sariwating mengatakan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung maupun kepolisian, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat terkait korupsi proyek pembangunan infrastruktur dan utilitas air bersih di Pulau Haruko.

“Tidak perlu menunggu, aparat penegak hukum harus menyelidiki apakah mereka telah diekspos oleh media tradisional dan online, dan aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya,” kata Sarewating.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus berupaya menangkap bola dalam semua kasus hukum, artinya begitu mendengar informasi adanya tindak pidana, segera diselidiki dan dikejar.

Sariwating mengatakan, aparat penegak hukum harus berani menindak setiap persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Karena jika tidak, masyarakat akan mempertanyakan kinerja dalam penegakan hukum, apalagi sekarang ini masyarakat sudah cukup pintar untuk melihat segala sesuatu.

Selain itu, jika DPRD Maluku belum bergerak, seharusnya menjadi perhatian publik.

Karena itu, Sarewating menantang Kejaksaan Agung dan kepolisian mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur dan utilitas air bersih di Pulau Haruku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *